Semarang – KeSEMaTONLINE. KeSEMaT menghadiri undangan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPERMEN) Kelautan dan Perikanan (KP) tentang Peraturan Pelaksanaan (PP) No. 26 Tahun 2023. Pada kesempatan ini, KeSEMaT diwakili oleh Sdr. Alfian Rizqi Hidayat (MENPORSI) dan Sdr. Makruf Ashari (MENSETSI). (14/7/2023).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dimulai pada pukul 09.00 – 11.30 WIB di Hotel Louis Kiene, Semarang.
Selain KeSEMaT, acara juga dihadiri oleh Kementerian, Kejaksaan Tinggi, Badan Pengawasan Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pelaku Usaha dan lain-lain.
Acara dimulai dengan sosialisasi dan penjabaran lebih detail mengenai PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang disampaikan oleh Dr. Miftahul Huda, M.Si. (KKP).
Dr. Miftahul menyampaikan bahwa perlu dilakukan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan terhadap hasil sedimentasi laut. Perencanaan yang dimaksud berupa kajian terhadap sedimentasi laut. Selanjutnya, pengendalian berisi pelaksanaan pembersihan sesuai dengan dokumen kajian. Pemanfaatan adalah peruntukan hasil sedimentasi laut yang disesuaikan semaksimal mungkin untuk kebutuhan dalam negeri. Bagian terakhir merupakan pengawasan, dimana pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Suasana diskusi Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Namun demikian, meskipun hal tersebut sudah dijabarkan, namun masih terdapat beberapa hal yang menimbulkan kontroversi.
Sdr. Makruf menyampaikan bahwa tingginya sedimentasi di laut terjadi karena penurunan kualitas mangrove sehingga sedimentasi dari sungai ke laut tidak dapat dicegah. Selanjutnya, perihal pengelolaan sedimentasi di laut, maka masih perlu dilakukan kajian mendalam agar pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan kerusakan dari sisi ekologi.
Sdr. Alfian menambahkan bahwa sejatinya sedimentasi tak semuanya merusak, bahkan dapat bermanfaat bagi hutan mangrove, karena bahan organik yang terkandung di dalam sedimennya dapat berguna bagi tumbuh kembangnya mangrove.
“Namun demikian, memang harus dikaji lebih mendalam, misalkan pengambilan sedimentasi laut agar dapat lebih dimaksimalkan sebagai penambahan untuk lahan kawasan konservasi,” kata MENPORSI.
Keselutuhan kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar yang ditutup dengan beberapa kesimpulan dan rekomendasi serta foto bersama. (ARH/AP/ADM).